KONDISI ruas Jalan Badami–Pangkalan di Karawang Selatan kembali menjadi sorotan. Kerusakan jalan yang dinilai semakin parah akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat, khususnya truk bermuatan besar (ODOL), memicu kritik dari berbagai kalangan. Di saat yang sama, aktivitas pertambangan di wilayah Karawang Selatan juga terus menjadi perhatian karena diduga masih berlangsung di kawasan yang disebut sebagai zona lindung geologi.
Tokoh masyarakat Karawang Selatan, Ujang Nurali, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, operasional truk ODOL yang berlangsung hampir tanpa pembatasan waktu di ruas Jalan Badami–Pangkalan serta aktivitas pertambangan yang terus berjalan menimbulkan kesan adanya pembiaran.
"Akhirnya KDM melegalkan aktivitas operasional truk ODOL bebas 24 jam di ruas Jalan Badami–Pangkalan dan melegalkan pertambangan di zona Lindung Geologi KBAK Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang," ujar Ujang Nurali dalam pernyataannya.
Ia menilai, sikap Gubernur Jawa Barat yang selama ini dikenal tegas terhadap persoalan pertambangan dan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah lain justru tidak terlihat di Karawang Selatan.
> "Biasanya sikap KDM di wilayah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat sangat tegas terhadap pertambangan dan perusakan lingkungan. Namun di Karawang Selatan justru terlihat melempem. Ada apa? Mengapa tidak berani bertindak?" katanya.
Ujang juga mengungkapkan bahwa persoalan legalitas infrastruktur pendukung aktivitas industri pernah menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada 17 September 2025.
Berdasarkan surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Agung Wahyudi, disebutkan bahwa hingga saat itu PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan masuk pada jembatan penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dalam surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang, dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat belum pernah mengeluarkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kegiatan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Karawang.
Menurut Ujang, dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas akses jalan dan dokumen lalu lintas telah menjadi perhatian pemerintah sejak 2025. Ia berharap pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kendaraan berat maupun kegiatan pertambangan yang diduga berdampak pada kerusakan jalan dan lingkungan di Karawang Selatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait mengenai pernyataan Ujang Nurali tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Edward Jumantara)
0 Komentar