BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, khususnya pada Bidang Sumber Daya Air (SDA). Kerugian tersebut bersumber dari pagu anggaran perjalanan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2025.
Kasus ini mencuat kembali setelah pada tahun 2025 lalu publik disuguhkan dengan polemik pembelian solar menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Bidang SDA. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, bahan bakar untuk alat berat jenis ekskavator wajib menggunakan BBM industri yang diperoleh melalui agen resmi Pertamina, bukan SPBU umum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada tahun 2025 di ruang kerjanya, eks Kabid SDA kala itu bersikukuh bahwa pembelian Pertamina Dex menggunakan jerigen di SPBU tidak menyalahi aturan. Namun, hasil audit BPK RI justru menunjukkan sebaliknya. Kebijakan pengadaan BBM di SPBU dan anggaran perjalanan dinas tersebut dinyatakan sebagai kesalahan yang berimplikasi pada kerugian negara. Kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret eks Kabid SDA dan bendahara ini kini masuk dalam kategori indikasi tindak pidana korupsi.
Batas Waktu Pengembalian hingga Agustus
Berdasarkan investigasi awak media dan keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Karawang, auditor BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaannya pada 9 Juni 2026. Kendati demikian, salah satu pejabat Inspektorat mengungkapkan bahwa uang kerugian tersebut belum disetorkan kembali ke kas daerah.
"Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2025. Hasil BPK sudah exit (keluar), dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaannya," ujar pejabat Inspektorat tersebut.
Ia menambahkan, tim BPK RI memberikan tenggat waktu (deadline) kepada pihak terkait untuk mengembalikan dan menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas daerah paling lambat tanggal 9 Agustus 2026.
Menanggapi temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Publik berharap APH dapat menindaklanjuti hasil audit BPK RI ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang adil.
Kepala Dinas PUPR Karawang Enggan Merespon
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan menutup diri.
Sikap diam dan tertutupnya pejabat publik ini sangat disayangkan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang kepala dinas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana negara.
Secara regulasi, pejabat publik yang enggan memberikan keterangan dapat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Diam saat dikonfirmasi mengenai penggunaan uang rakyat merupakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan yang bertentangan dengan semangat transparansi.
Selain UU KIP, sikap menutup informasi ini juga dinilai tidak sejalan dengan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang mewajibkan ASN bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut setiap pejabat menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Sikap tidak kooperatif ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Bupati Karawang didesak untuk segera melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Dinas PUPR serta eks Kabid terkait sebagai bentuk pembinaan aparatur negara sekaligus penguatan reformasi birokrasi demi pemerintahan yang bersih.
Tim
0 Komentar