Karawang,-Maxnews.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan agenda pembahasan:

1). Persetujuan Raperda tentang        Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
2). Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
3). Pembentukan Pansus - Pansus DPRD
  a. Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang tahun 2025 -2045
   b. Pansus Raperda tentang penguatan ekonomi local melalui kemitraan produktif antara Perusahaan dan Desa
4), Penyampaian Nota Pengantar Rancangan     KUA APBD- PPAS TA 2027.

Rapur dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang, dengan Laporan Badan Anggaran Pembahasan

Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 - Penyerahan pandangan akhir Fraksi -Fraksi pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025-

Penyampaian SK DPRD - Pembentukan Pansus - Pansus
- Pembacaan Ranacangan Keputusan DPRD -
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang perihal Rancangan PERDA tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 - 

Penyampaian Nota Pengantar rancangan KUA -APBD dan PPAS TA 2027 -

‎Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran ke depan harus dilakukan secara lebih cermat, efektif, dan tepat sasaran. Menurutnya, tantangan pembangunan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk menetapkan skala prioritas yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

‎”Dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut kita semua untuk menajamkan prioritas agar setiap rupiah yang kita anggarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang,” tegas Bupati Aep.

‎Bupati menambahkan, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen utama dalam mendorong pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. 

Selanjutnya, masukan dan kritik yang membangun, serta kemitraan yang harmonis dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, tutupnya

Pendi Anwar, SE menyampaikan dalam rapat Paripurna, untuk pandangan akhir fraksi yang telah disampaikan kepada Bupati agar dijawab pada agenda rapat Paripurna berikutnya, 

Selanjutnya Mumum Maemunah ketua Komisi
Ill menyampaikan pada rapat Paripurna untuk penyerapan di OPD harus ditingkatkan Kembali untuk mensukseskan RPJMD Bupati.