KETUA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan pembelian meja dan kursi di SMP Negeri 3 Telagasari. Jum'at 17/07/26
Asep Junaedi menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun untuk kebutuhan sarana pendidikan dasar tidak dibenarkan.
“Kalau itu pungutan, jelas tidak diperbolehkan karena pendidikan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Asep.
Meski demikian, ketua Komisi IV menjelaskan bahwa sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa, dengan catatan tidak bersifat memaksa.
Menurutnya, sumbangan tidak boleh ditentukan nominal maupun dibatasi waktu pembayarannya. Selain itu, pemberian sumbangan harus murni berdasarkan kerelaan orang tua murid.
“Sumbangan itu tidak boleh ditentukan nilainya dan tidak boleh ada batas waktu. Kalau orang tua tidak mampu, ya tidak boleh ditagih,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan agar setiap kebijakan atau kebutuhan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Sebelum sekolah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penarikan iuran itu seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan pendidikan, guna melindungi hak-hak peserta didik serta mencegah praktik yang dapat membebani orang tua siswa.
Namun yang terjadi di SMP Negeri 3 Telagasari, setiap murid seolah diwajibkan membayar iuran untuk membeli meja dan kursi. Bahkah murid yang sudah naik ke kelas VIII juga masih ditagih oleh guru karena belum membayar iuran.
"Anak yang belum membayar iuran itu masih ditanyakan, walaupun sudah naik ke kelas delapan," ujar wali murid, pungkasnya
Red..
0 Komentar