KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika untuk membedah persoalan legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Karawang.
Dalam RDP tersebut menyorotI juga implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol.
RDP digelar di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, SH, didampingi anggota Komisi I Dede Mulyana dan H. Saryardi.
Turut hadir sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Karawang, serta perwakilan manajemen salah satu THM di Karawang.
“Melalui RDP ini, LBH Aryamandalika ingin memastikan sejauh mana tindak lanjut atas temuan Bupati Karawang. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana proses perizinan THM, bagaimana pengawasan dan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta langkah Satpol PP terhadap tempat usaha yang masih melanggar aturan,” tegas Hendra.
Penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut kewibawaan Pemerintah Daerah yang akan berimbas pada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap THM yang menjual Minol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.
“Minol hanya boleh diperjualbelikan di tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai aturan. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat justru tidak berjalan di lapangan,” tegas Saepudin.
Kerua Komisi I juga menyoroti temuan dugaan surat izin palsu dalam sidak Bupati Karawang. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait.
“Kami meminta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera melakukan inventarisasi seluruh THM yang belum memiliki izin. Jangan memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” ujarnya.
Saepudin Juhri menambahkan, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinkoperindag, dan Satpol PP.
Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penyelesaian persoalan izin, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di Karawang berjalan sesuai aturan.Panduan Kota & Daerah
“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukum,”tutupnya
Red..
0 Komentar