Karawang,-Maxnews.co.id

PUBLIK perhatikan beredarnya aktivitas pengerukan lahan di area tanggul 
yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan rencana pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Dawuan. Namun, muncul dugaan bahwa pengerukan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, advokat dan praktisi hukum sekaligus Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H.,MH, menyatakan bahwa apabila benar terjadi pengerukan dan pemanfaatan material tanah dari aset yang dikelola PJT II tanpa prosedur yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menurut Hendra, lahan yang dikelola PJT II merupakan aset yang berada dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan aset harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, apabila terbukti terjadi pengambilan dan penjualan material tanah tanpa izin atau tanpa prosedur yang sah, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan, antara lain:

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila kegiatan pengerukan termasuk kategori penambangan dan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan.

Ketentuan KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki tanggung jawab atas aset tersebut.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Hendra juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Perum Jasa Tirta II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengerukan maupun status legalitas kegiatan tersebut.