Karawang,-Maxnews.co.id

PENGUSUTAN dugaan mega korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Kabupaten Karawang menghadapi kendala serius. Ratusan saksi yang dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang justru tidak memenuhi panggilan, padahal keterangan mereka menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dari sekitar 700 saksi yang telah dipanggil, hingga kini baru sekitar 140 orang yang hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan rendahnya tingkat kehadiran saksi menjadi hambatan dalam mempercepat proses penyidikan.

"Setiap hari kami mengundang sekitar 50 saksi, namun yang datang hanya 20 hingga 30 orang. Bahkan dari total sekitar 700 saksi yang dipanggil, baru sekitar 140 orang yang memenuhi panggilan," ujar Moeslem kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, mayoritas saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang diduga hanya dipinjam identitasnya untuk memperoleh fasilitas KPR. 

Mereka mengaku tidak pernah membeli rumah, tetapi nama dan dokumen kependudukannya digunakan dalam proses pengajuan kredit.

"Beberapa saksi mengaku hanya meminjamkan KTP. Mereka tidak membeli rumah dan tidak mengetahui adanya pencairan kredit atas nama mereka," ungkapnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penggunaan "joki debitur", yakni pencantuman identitas masyarakat yang sebenarnya bukan pembeli rumah untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan kredit.

Kejari Karawang pun mengimbau seluruh saksi agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan para saksi dinilai sangat penting untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR tersebut.

"Penyidik hanya meminta keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Kami berharap para saksi hadir agar proses hukum berjalan maksimal," kata Moeslem.

Hingga kini, nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPK sehingga angkanya belum bisa kami sampaikan," jelasnya.

Dugaan Rekayasa Debitur

Kasus ini bermula dari penyaluran fasilitas KPR BTN kepada pengembang PT BAS untuk pembangunan ribuan unit rumah di sejumlah kawasan di Karawang. 

Namun dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian pengajuan kredit tidak menggunakan identitas konsumen yang sebenarnya.

Sebaliknya, diduga digunakan nama-nama masyarakat yang sama sekali tidak membeli rumah. Mereka berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, seperti tukang ojek, tukang parkir, tukang becak, bahkan pengangguran.

Ironisnya, nama mereka tercatat sebagai debitur untuk rumah-rumah komersial di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Resident yang harga jual setiap unitnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Penyidik menduga para pemilik identitas tersebut hanya menerima imbalan sekitar Rp2 juta sebagai kompensasi atas peminjaman nama dan dokumen kependudukan.

Modus tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik karena diduga merupakan bagian dari skema sistematis untuk meloloskan pencairan kredit dalam jumlah besar.

Menanti Keberanian Mengungkap Aktor Utama

Besarnya jumlah saksi yang mangkir memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keberanian para pihak untuk membuka fakta di balik kasus yang diduga melibatkan penyaluran kredit dalam nilai fantastis ini.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Karawang, tidak hanya mengungkap para pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri siapa aktor intelektual, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi yang bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan perumahan nasional.

Apabila ditujukan untuk media online, saya juga bisa membuat judul yang lebih provokatif namun tetap sesuai kaidah jurnalistik beserta lead yang lebih kuat untuk meningkatkan daya tarik pembaca. (***)