SEKOLAH Menengah Pertama (SMP)Negeri Tiga Karawang Timur (TriKarti) menindaklanjuti Surat edaran Bupati Karawang Nomor :1934 tahun 2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang penegasan pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang tentang larangan pungutan di satuan Pendidikan
Kepala Sekolah (Kepsek) Trikarti,.R. Erri Sundari Spd. Mpd,.kepada media Online Maxnews.co.id menyampaikan. bahwasannya kami sudah menindaklanjuti SE Bupati Karawang Aep Saepuloh tentang penegasan pelaksanaan Instruksi Bupati.
Dalam SE ada beberapa point yang harus dilakukan oleh satuan Pendidikan di antaranya:
1).Membuat Surat Pengumuman yang tujukan ke orang tua/wali peserta didik
2).Melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh Guru dan orang tua/wali peserta didik sesuai dengan point 1
3).Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) . agar sekaligus disampaikan Informasi terkait Modul Belajar Gratis kabupaten Karawang yang sudah di luncurkan Bupati Karawang pada tanggal 23 Juli 2026 . sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penyediaan sumber belajar
"Hari ini bersama Wali kelas, Jajaran Komite Sekolah serta orang tua/wali murid peserta untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati, agar seluruh Guru dan orang tua tahu bagaimana program buku Modul belajar gratis" ujar kepsek Kamis 30 Juli 2026 di ruang kerja
"Tentunya harapan kami, dengan adanya sosialisasi hari ini ,dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan sebagian orang tua, yang tersebar di media sosial, sehingga kedepan tidak ada lagi informasi dari luar dapat di cek dulu kebenarannya", tambahnya
Yang terakhir tadi dipesankan kepada orang tua, permasalahan yang ada di sekolah jangan lagi ada yang di bawa ke luar apalagi medsos, di sekolah ada Guru juga komite, yang siap menampung dan mencarikan solusi dalam penyelesaian., tutupnya
ropendi
0 Komentar