Karawang,-Maxnews.co.id

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda
1.Persetujuan dan Penetapan
a).Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban Umum,  Ketentraman Masyarakat dan perlindungan Masyarakat 
b). Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

2. Pengumuman masa Reses ke-III DPRD kabupaten Karawang tahun sidang 2025-2026

3.Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS anggaran tahun 2026

bertempat di gedung sidang DPRD kabupaten Karawang, Jum'at 14 Agustus 2026,mulai pukul 13.00 wib sampai dengan selesai

Rapur DPRD kabupaten Karawang dipimpin dan di buka ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Spd.I SH,.MH., didampingi wakil ketua 1,H.Oma Miharja Rizky,.wakil ketua 2.Dian fajrul Zaman dan Wakil Ketua 3 serta para anggota DPRD 

Hadir dalam Rapur Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE,. dan wakil Bupati Karawang H. Maslani Sekretaris Daerah, Asep Aang Rahmatullah, Forkopimda, para Asisten Daerah, kepala OPD, para kabid, Camat, Lurah dan kepala Desa, pimpinan perusahaan, BUMN-BUMD, tokoh masyarakat, Ormas, LSM dan Insan Pers

Dalam pengambilan kesimpulan yang diambil Ketua DPRD H. Endang Sodikin atas raperda penyelenggaraan ketertiban Umum ketentraman dan perlindungan Masyarakat yang dibacakan Taman SE dan Kearsipan yang dibacakan Saidah Anwar SH, maka Raperda tersebut menjadi PERDA definitif

Selanjutnya Ketua DPRD menginformasikan masa reses yang akan berlangsung selama 6 hari dan akan dimulai dari tanggal 18 -23 Agustus 2026, di masing-masing Dapil nya

"Kami berharap agar setiap anggota DPRD dapat menampung Aspirasi dengan tidak keluar dari RPJMD Bupati dan Wakil Bupati agar sesuai dengan Program pemerintah pusat untuk mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto", pungkasnya

ropendi