DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Karawang, resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna (Dapur) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Senin (24/8/2026) sore.
Dalam Rapur yang mengagendakan
1).Persetujuan Rancangan kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS tahun 2027
2).Penyampaian Perubahan surat keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2026
Hadir Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin Spd I,.SH,.sekaligus memimpin Rapur, dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, perwakilan pimpinan BUMN/BUMD tokoh agama, Ormas, LSM dan insan pers.
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, agenda rapat paripurna menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 terkait transformasi badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT. Karawang Energi Persada
(Perseroda) guna menyesuaikan kebutuhan regulasi dan memperkuat kapabilitas BUMD.
Bupati menyampaikan bahwa penurunan angka defisit ini menunjukkan komitmen pengelolaan fiskal yang prudent
dan cermat. Celah defisit diharapkan dapat teratasi dengan penetapan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat mendatang.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 didasarkan pada capaianpembangunan Karawang tahun 2025 (Pertumbuhan Ekonomi 5,06%, IPM 74,59, dan Angka Kemiskinan turun ke 7,08%). Untuk tahun 2027, pembangunan Karawang
difokuskan pada 5 prioritas utama, (SDM, Pelayanan Dasar, Infrastruktur, Ekonomi Lokal, Tata Kelola dan Lingkungan), tuturnya
Sementara Ketua DPRD mengatakan, Rapat Paripurna merupakan bagian dari rangkaian proses penyelenggaraan proses pemerintah dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran dan pembentukan peraturan daerah yang terarah, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
rooendi
0 Komentar