PEKERJA Migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Icih akhirnya memasuki babak baru setelah sebelumnya menghadapi situasi sulit selama berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)
Icih diketahui berangkat dan ditempatkan untuk bekerja di Dubai, U E A , pada 18 Januari 2026. Namun, setelah beberapa bulan berada di luar negeri, ia diduga menghadapi persoalan serius, mulai dari belum menerima hasil kerja sebagaimana yang diharapkannya hingga persoalan perlakuan yang menurut pengakuannya tidak semestinya selama berada dalam penanganan sponsor.
Situasi tersebut semakin memprihatinkan karena pada saat itu Icih diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Informasi mengenai kondisi Icih kemudian mendapat perhatian dari Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan KBRI untuk mempercepat proses perlindungan dan kepulangannya ke Indonesia.
Dalam proses pendampingan tersebut, Icih didampingi oleh Tim Hukum JABIS, termasuk Bang Pontas, yang turut mengawal persoalan tersebut dari sisi pendampingan hukum dan kemanusiaan.
Mengaku Tidak Menerima Hasil Kerja
Salah satu persoalan yang disampaikan Icih adalah terkait hasil pekerjaannya selama beberapa bulan berada di Dubai.
Berdasarkan keterangannya, Icih mengaku tidak menerima hasil kerja sebagaimana yang semestinya ia peroleh selama bekerja di luar negeri.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks setelah hubungan kerja dengan majikan berakhir. Setelah diusir oleh majikannya, Icih kemudian berada di tempat penampungan yang disebut berkaitan dengan sponsor.
Di tempat tersebut, menurut pengakuan Icih, dirinya justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Icih mengaku mendapatkan perlakuan kasar dan bahkan menyampaikan dugaan bahwa dirinya mengalami tindakan penyiksaan selama berada di tempat penampungan tersebut.
Keterangan mengenai dugaan perlakuan kasar dan penyiksaan tersebut merupakan pengakuan Icih yang masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Demikian pula dengan persoalan hasil kerja dan dugaan keterlibatan sponsor ilegal, yang perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, kondisi tersebut cukup menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan seorang PMI yang berada di negara lain dalam keadaan rentan, terlebih ketika yang bersangkutan tengah mengandung.
Perlindungan Menjadi Prioritas
Mendapat informasi mengenai kondisi Icih, berbagai pihak kemudian bergerak untuk memastikan keselamatannya.
Tim Hukum JABIS bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dan pendampingan, termasuk dengan KBRI, sehingga proses pemulangan Icih dapat dipercepat.
Setelah tiba di Indonesia, Icih untuk sementara ditempatkan di rumah singgah PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Penempatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan Icih memperoleh tempat yang aman sekaligus mendapatkan pendampingan setelah melalui situasi yang berat selama berada di luar negeri.
Bagi pendamping, proses pemulangan bukan sekadar membawa seorang PMI kembali ke tanah air.
Lebih dari itu, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama menyangkut dugaan tidak diterimanya hasil kerja, dugaan perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan, serta dugaan adanya pihak yang memberangkatkan atau menangani PMI melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Diserahterimakan ke PPA Kabupaten Karawang
Setelah menjalani penanganan sementara di Bandung, proses pendampingan Icih memasuki tahapan berikutnya.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dilakukan serah terima Icih dari PPA Provinsi Jawa Barat kepada PPA Kabupaten Karawang.
Serah terima tersebut diharapkan menjadi bagian dari keberlanjutan perlindungan dan pendampingan Icih di daerah asalnya.
Dengan kembali berada di Karawang, diharapkan kebutuhan Icih, termasuk aspek keamanan, pendampingan sosial, kesehatan, serta persoalan hukum yang mungkin timbul, dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.
Kasus Icih menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI tidak boleh berhenti pada saat seseorang diberangkatkan ke luar negeri maupun ketika berhasil dipulangkan.
Ada persoalan yang jauh lebih penting, yaitu memastikan setiap PMI memperoleh haknya, memahami posisi hukumnya, serta mendapatkan perlindungan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses penempatan, identitas pihak yang memberangkatkan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta mekanisme perlindungan apabila terjadi masalah.
Calon PMI perlu memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan PMI.
Sebab, ketika seorang pekerja migran berada jauh dari keluarga dan menghadapi persoalan, mereka berada dalam posisi yang sangat membutuhkan perlindungan.
Pendampingan Hukum Diharapkan Berlanjut
Tim Hukum JABIS bersama Bang Pontas berharap proses pendampingan terhadap Icih tidak berhenti setelah proses serah terima kepada PPA Kabupaten Karawang.
Dugaan mengenai tidak diterimanya hasil kerja, perlakuan tidak semena-mena, hingga pengakuan mengenai dugaan penyiksaan di tempat penampungan perlu ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti.
Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kondisi Icih sebagai seorang perempuan yang tengah mengandung harus tetap menjadi prioritas.
Pendekatan hukum dan pendekatan kemanusiaan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan hak-hak Icih terlindungi.
Kepulangan Icih ke tanah air akhirnya bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang seorang PMI di luar negeri.
Ini adalah awal dari proses pemulihan, pendampingan, dan pencarian keadilan.
Kasus tersebut sekaligus mengingatkan bahwa PMI bukan sekadar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mereka adalah warga negara yang membawa harapan keluarga, bekerja untuk kehidupan yang lebih baik, dan karena itu berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang manusiawi.
Jangan sampai seorang PMI baru mendapatkan perhatian setelah mengalami persoalan. Perlindungan harus hadir sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
Karena di balik setiap PMI terdapat manusia, keluarga, martabat, dan masa depan yang harus dijaga.
Red.
0 Komentar