UPAYA jurnalisNuansametro.com, menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi terkait dugaan kasus pemerkosaan di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, justru berujung pada polemik.
Berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, jurnalis mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai.
Upaya konfirmasi dilakukan sejak 13 Agustus 2026, setelah jurnalis menemukan informasi mengenai dugaan kasus pemerkosaan dengan korban yang disebut merupakan warga Purwasari.
Namun, upaya mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian tidak membuahkan hasil. Sehari kemudian, jurnalis kembali mendatangi Unit PPA Polresta Karawang. Alih-alih memperoleh penjelasan, jurnalis diarahkan untuk meminta keterangan melalui Humas Polres.
“Sekarang untuk keterangan satu pintu,” demikian keterangan yang diterima jurnalis dari salah seorang anggota Unit PPA.
Pada 18 Agustus 2026, upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui Humas Polresta Karawang menggunakan jejaring WhatsApp. Jurnalis juga mengirimkan pemberitaan yang sebelumnya telah diterbitkan Nuansametro.com. Namun, lagi-lagi informasi terkait perkembangan perkara tidak diperoleh.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 19 Agustus 2026. Saat itu, jurnalisNuansametro.com, bersama perwakilan DP3A UPTD PPA mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan atau BAP.
Di tengah kesempatan tersebut, jurnalis berupaya menemui Humas Polresta Karawang secara langsung. Namun, pejabat yang dituju tidak berada di ruangannya.
Komunikasi kemudian kembali dilakukan melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah diberitakan.
Hingga malam hari, sekitar pukul 23.54 WIB, jurnalis kembali mengirimkan pemberitaan terbaru mengenai pendampingan UPTD PPA terhadap korban di Polresta Karawang.
Respons dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Wildan, baru diterima pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.48 WIB.
Dalam komunikasi tersebut, Ipda Wildan menyampaikan, “Nanti ditelpon,” kemudian disusul pesan bahwa dirinya masih bersama Kapolres dan meminta jurnalis menunggu.
Tidak lama kemudian, muncul pesan lain yang menyebutkan bahwa perkara tersebut perlu ditanyakan kepada Unit PPA karena bukan dirinya yang menangani langsung.
Dalam komunikasi berikutnya, Kasi Humas menyampaikan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan kang, barusan konfirmasi dari Kasat,” demikian isi pesan yang diterima jurnalis.
Meski demikian, upaya konfirmasi tidak berhenti. JurnalisNuansametro.com, kembali mengirimkan pemberitaan mengenai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang.
Pada 24 Agustus 2026,Nuansamertro.com, kembali memperbarui pemberitaan terkait perkara tersebut dengan menghadirkan aktivis sekaligus advokat Elyasa Budiyanto sebagai narasumber. Elyasa disebut menyatakan kesiapan untuk mendampingi UPTD PPA dan korban.
Pemberitaan tersebut kembali dikirimkan kepada Kasi Humas Polresta Karawang, sekaligus disertai pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Assalamualaikum komandan, izin penanganan kasus di atas sudah sejauh mana? Apakah sudah ada terduga pelaku yang diamankan?”
Namun, pertanyaan tersebut justru mendapat respons yang dinilai jurnalis kurang mengenakan.
Kasi Humas Polresta Karawang mempertanyakan kepentingan jurnalis dalam kasus tersebut.
“Bapak ada kepentingan apa dalam kasus ini?”
Pertanyaan itu kemudian memunculkan tanda tanya besar mengenai pola komunikasi antara institusi kepolisian dan insan pers dalam memperoleh informasi publik, khususnya terkait perkara yang menyangkut kepentingan korban dan perlindungan perempuan serta anak.
Bagi jurnalis, konfirmasi bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan. Konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum maupun setelah sebuah berita diterbitkan.
Terlebih, sejak awal jurnalis telah berulang kali menempuh jalur komunikasi yang diarahkan oleh pihak kepolisian, termasuk melalui Humas sebagai pintu informasi.
Kini publik menanti kejelasan: sejauh mana penanganan dugaan kasus pemerkosaan tersebut, apakah sudah ada terduga pelaku yang diamankan, dan bagaimana komitmen Polresta Karawang dalam memberikan informasi kepada publik tanpa mengganggu proses penyelidikan?
Di sisi lain, persoalan ini juga menjadi ujian bagi keterbukaan informasi serta hubungan kemitraan antara kepolisian dan pers.
Sebab, tugas jurnalistik untuk melakukan kontrol sosial dan menghadirkan informasi kepada masyarakat semestinya tidak serta-merta dipandang sebagai bentuk “kepentingan” pribadi wartawan.
Tim
0 Komentar