Karawang,-Maxnews.co.id

BERAWAL dari Persaingan kaderisasi organisasi di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) berujung kekerasan fisik yang mengerikan. Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dipaksa dibawa ke kontrakan, disiram air, dicekik hingga sesak napas, ditendang, diludahi, lalu diancam agar tidak melapor ke pihak berwenang. 

Dua mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) UNSIKA dilaporkan ke Polresta Karawang atas peristiwa tersebut, Kamis (24/9/2026).

Peristiwa bermula Rabu (23/9) sore. Korban, HFM, yang baru saja selesai kuliah tiba-tiba ditarik sekelompok mahasiswa FAI ke sebuah kantin di depan kampus. 

Di sana, ungkap korban, sekitar 10 orang mengerumuninya, meneriaki, hingga melempar botol minum ke arahnya. Meski telah memohon maaf dan mengajak menyelesaikan masalah secara damai, tekanan justru semakin menjadi-jadi.

Saat waktu Isya tiba, korban tidak diperbolehkan pulang. Ia ditarik, diseret, lalu dibawa naik sepeda motor ke sebuah kontrakan di kawasan Bumi Karawang Permai tanpa diberi pilihan untuk menolak. 

Di lokasi itu, setelah mediator yang datang membantu pergi, kekerasan fisik dilakukan secara langsung.

Disiram, Dicekik, Ditendang Hingga Terjatuh

Kesaksian korban menyebut, ia disiram air, lalu lehernya dicekik kuat-kuat hingga sulit bernapas, padahal tidak melawan. 

Tamparan mendarat di wajahnya, tubuh didorong hingga jatuh, lalu lengan kirinya ditendang berkali-kali. Ketika lupa menyebutkan jargon organisasi, ia kembali ditarik, dipukul, ditendang, bahkan diludahi.

Menurut Korban, dirinya juga dipaksa membuat dua video klarifikasi, lalu diancam keras: jangan bercerita kepada siapa pun, apalagi melapor ke polisi. Ancaman itu membuatnya takut dan tertekan hingga dibiarkan pulang keesokan harinya.

Lapor Polisi, Minta Perlindungan Kampus

Akibat perlakuan tersebut, korban menderita luka di leher, lengan kiri, dan perut, serta mengalami trauma psikologis yang mendalam. Ia tidak dapat mengikuti perkuliahan dan merasa tidak aman kembali ke lingkungan kampus.

Melalui kuasa hukum, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Karawang dengan nomor laporan: STTLB/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. 

Visum telah dilakukan, dan pihak pelapor siap menyerahkan bukti lengkap mulai dari rekaman, video klarifikasi, hingga keterangan saksi.

Korban juga memohon kepada pimpinan UNSIKA agar memberikan perlindungan selama proses hukum berjalan, serta memastikan tidak ada lagi intimidasi atau tekanan yang mengganggu keamanan dirinya di lingkungan kampus. 

Hingga saat ini, penyidik Polresta Karawang terus menelusuri kasus yang diduga melibatkan lima mahasiswa tersebut. (***)