Karawang, -Maxnews.co.id

KETUA Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo, menyoroti sikap pengawas proyek drainase Margasari di Kampung Tamelang Barat RT 22/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sorotan itu muncul setelah pengawas memberikan jawaban singkat saat ditanya wartawan mengenai nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang tercantum tidak lengkap pada papan informasi proyek.

Sebelumnya, papan informasi proyek drainase tersebut menjadi perhatian karena nomor SPK yang tercantum hanya berupa format 027.2/............./SDA/2026. Kondisi itu kemudian ditanyakan wartawan kepada pengawas proyek saat melakukan peliputan di lokasi.

Saat dimintai penjelasan mengenai nomor SPK yang tidak dicantumkan secara lengkap, pengawas proyek justru memberikan jawaban yang dinilai tidak menjelaskan persoalan administrasi tersebut. “Mau diisi telor,” ungkap pengawas sebagaimana disampaikan dalam laporan wartawan.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Endang Nupo. Ia menilai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya mendapatkan jawaban yang layak ketika meminta informasi terkait pelaksanaan proyek pemerintah.

“Wartawan datang meliput dan bertanya baik-baik, tapi dijawabnya dengan asal. Itu sama saja tidak menghargai wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Endang Nupo.

Menurut Endang, pengawas proyek semestinya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi yang tercantum pada papan proyek, termasuk alasan nomor SPK belum ditulis secara lengkap.

Ia menilai jawaban tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang pengawas proyek ketika berhadapan dengan wartawan yang melakukan peliputan di lapangan. Endang juga meminta pihak pelaksana proyek memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

“Apa susahnya menjawab dengan baik-baik, jangan mendadak dungu lah jadi pengawas tuh,” ujarnya.

Proyek drainase di Kampung Tamelang tersebut diketahui bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp188.908.000. Pekerjaan dilaksanakan CV Defandra Pratama Saputra dengan masa pengerjaan 90 hari kalender, mulai 3 September hingga 1 November 2026.

Sorotan terhadap proyek drainase Margasari kini tidak hanya menyangkut kelengkapan informasi pada papan proyek, tetapi juga respons pengawas ketika dikonfirmasi wartawan. Klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi teknis terkait diperlukan untuk menjelaskan kelengkapan administrasi proyek serta memastikan informasi publik mengenai pekerjaan tersebut dapat diakses secara jelas. 
Tim