PT Megaland Indo Perkasa, (MIP) pengembang Perumahan Megaland Estate, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan ditujukan kepada PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 50,75 miliar.
Langkah hukum ini disampaikan secara rilis resmi pada Kamis (10/9/2026) oleh Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H. selaku kuasa hukum klien. Masalah bermula sejak pertengahan 2026, ketika gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan langsung dengan kawasan hunian mengeluarkan wabah kutu beras secara masif.
Hama tersebut menyebar luas masuk ke lingkungan dan rumah-rumah warga, mengganggu ketenteraman serta keamanan penghuni.
Pihak Perum BULOG sendiri sebenarnya telah mengakui adanya gangguan ini melalui Surat Resmi Nomor: B-985/10050/04072026. Namun, upaya penanggulangan berupa pengasapan kimiawi yang dilakukan berulang kali justru gagal total menghentikan penyebaran hama.
Sebaliknya, muncul masalah baru berupa pencemaran udara kronis yang membahayakan kesehatan pernapasan warga, merusak tanaman di sekitar, serta menurunkan nilai jual dan citra kawasan perumahan.
Penelusuran hukum mengungkap fakta krusial: gudang tersebut beroperasi tanpa perizinan sah. Berdasarkan surat resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag, PT Sarana Logitama Lestari belum mendaftarkan ulang Tanda Daftar Gudang sesuai kewajiban Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024. Artinya, kegiatan penyimpanan beras dalam jumlah besar itu berjalan melanggar ketentuan administrasi daerah.
Atas rangkaian kelalaian dan pelanggaran hukum tersebut, dituntut ganti rugi sebesar Rp.50,75 miliar secara tanggung renteng. Sebagian Rp750 juta diperuntukkan biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan ulang fasilitas, serta sterilisasi seluruh unit hunian. Sementara Rp50 miliar lainnya dimintakan sebagai ganti kerugian tidak berwujud akibat hancurnya reputasi dan nilai komersial kawasan perumahan.
Dalam gugatan ini, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan sela: memerintahkan Perum BULOG segera menghentikan pengiriman beras baru ke gudang tersebut selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, diminta agar seluruh pihak tergugat membayar ganti rugi, mengosongkan dan memindahkan seluruh stok beras ke lokasi di luar kawasan pemukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan.
"Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan," tegas Dr. Asep Saripudin.
Langkah ini diambil demi menegakkan aturan perizinan, standar sanitasi lingkungan, serta meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Bulog Karawang, saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya.
"Maaf pak, kebetulan bapak (kepala Bulog Karawang) sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua," ujar petugas keamanan yang sedang bertugas.
Tim
0 Komentar