PROYEK revitalisasi SDN Tegalsawah II di Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran sekitar Rp2 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan menyusul dugaan tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh sejumlah pekerja di lokasi pembangunan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Di tengah berlangsungnya pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan pekerja menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Berdasarkan pantauan Maxnews di lokasi, sejumlah pekerja diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan APD sebagaimana mestinya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang untuk memastikan bentuk pelanggaran dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Bahrul, salah seorang guru SDN Tegalsawah II, membenarkan bahwa proyek revitalisasi sekolah tersebut memiliki anggaran sekitar Rp2 miliar.
“Anggarannya mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar Bahrul saat ditemui pada Rabu (28/10/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, proyek tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender. Hingga berita ini disusun, pembangunan disebut telah berjalan sekitar dua bulan.
Saat pemantauan dilakukan, pihak pelaksana P2SP tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan mengenai dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD, ketersediaan perlengkapan keselamatan, maupun mekanisme pengawasan K3 selama pekerjaan berlangsung.
Belum diperolehnya penjelasan dari pelaksana membuat sejumlah aspek penting masih perlu diklarifikasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab mengawasi keselamatan pekerja dan bagaimana prosedur keselamatan diterapkan di lapangan.
Penggunaan APD merupakan bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan kerja pada kegiatan konstruksi. Perlengkapan seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, dan perlindungan tambahan sesuai jenis pekerjaan diperlukan untuk mengurangi risiko cedera.
Kewajiban keselamatan kerja harus dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap administrasi. Karena itu, dugaan tidak digunakannya APD perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi agar kondisi sebenarnya di lokasi dapat dipastikan.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, penggunaan APD dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Dalam proyek konstruksi, penerapan ketentuan keselamatan perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan, potensi bahaya, serta peraturan yang berlaku. Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek perlu memastikan bahwa risiko kerja diidentifikasi dan langkah perlindungan diterapkan secara memadai.
Dewan Pembina Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Karawang, Iwan Herma, S.H., menegaskan pentingnya penggunaan APD dalam setiap pekerjaan konstruksi.
“Penggunaan APD itu penting untuk keselamatan kerja bagi para pekerja. Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan penggunaan APD dalam K3,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan aspek yang patut mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBN yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Selain memastikan pekerjaan berjalan sesuai target waktu dan spesifikasi, pihak pelaksana juga perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan prosedur keselamatan, penyediaan APD, serta pengawasan terhadap pekerja di lapangan.
Penggunaan anggaran negara menuntut pelaksanaan kegiatan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, dugaan mengenai ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan pihak-pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak P2SP mengenai dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD maupun penerapan prosedur K3 di lokasi pembangunan SDN Tegalsawah II.
Klarifikasi dari pihak pelaksana diperlukan untuk menjelaskan kondisi di lapangan, termasuk ketersediaan APD, mekanisme pengawasan, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan keselamatan pekerja selama proyek berlangsung.
Instansi terkait juga diharapkan dapat melakukan pemantauan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi bahwa ketentuan keselamatan kerja belum diterapkan secara memadai.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan dana negara.
Redaksi Maxnews membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak P2SP, pengelola program revitalisasi, serta instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Tim..
0 Komentar