Karawang,-Maxnews.co.id
PEMERINTAH Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DinkopUKM) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar “naik kelas”.
Pada tahun anggaran 2026 ini, sebanyak 2.200 unit alat penunjang produksi disalurkan kepada pelaku UMKM yang tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang.
Program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM UMKM ini tidak hanya berfokus pada sektor formal, melainkan memberikan perhatian besar kepada pelaku usaha non-formal.
Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, SE,. menyampaikan bahwa program ini secara konsisten menyasar para pelaku usaha kecil non-formal yang selama ini kerap terlewat, seperti penjual terasi, penjual warung nasi, hingga para penjahit tradisional.
“Contoh tadi ada yang jual terasi, ada yang jualan warung nasi, termasuk juga yang ngejahit. Ibu-ibu yang ngejahit biasa pakai manual, usianya sudah mendekati 70 tahun. Dinas Koperasi ini menyasar dengan pas pada pelaku usaha yang memang non-formal,” ujar Bupati Karawang.
Bupati juga menekankan bahwa meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berhasil ditekan, penguatan sektor non-formal tetap menjadi skala prioritas utama pemerintah daerah.
Oleh karena itu, anggaran untuk bantuan modal dan sarana penunjang ini terus dievaluasi dan ditingkatkan dari tahun ke tahun. Pada tahun ini, sasaran bantuan berjumlah 2.200 penerima, dan ditargetkan naik hingga kisaran 2.400 sampai 2.500 penerima pada tahun depan.
Selanjutnya Bupati Karawang memberikan instruksi dan amanat tegas kepada Dinas Koperasi serta pihak terkait agar proses penyaluran bantuan dilakukan secara bersih dan transparan tanpa ada pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“Saya berpesan, tolong jangan sampai nanti ada masyarakat yang mendapati potongan bantuan Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp300 ribu. Saya bilang jangan macam-macam, dan alhamdulillah sejauh ini clear tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Dindin Rachmadi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diadakannya program ini adalah untuk menyediakan sarana produksi agar pelaku UMKM dapat menjalankan serta mengembangkan usahanya secara efektif dan efisien.
Bantuan alat penunjang produksi yang disalurkan bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026 dengan rincian jenis bantuan meliputi:
• Alat produksi digital (244 unit)
• Food processor (418 unit)
• Food slicing machine (243 unit)
• Juicer (281 unit)
• Gerobak (322 unit)
• Mesin jahit (160 unit)
• Mesin potong dan mesin lainnya (50 unit)
• Perangkat teknologi digital (300 unit)
• Power bank (380 unit)
• Kasset / Peralatan pendukung lain (190 unit)
Mengingat banyaknya jumlah penerima dan demi menghindari penumpukan massa di lokasi, penyerahan bantuan dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Oktober hingga November 2026.
Melalui program berkelanjutan ini, Pemkab Karawang berharap para pelaku UMKM pemula dapat tumbuh menjadi wirausaha yang tangguh, mandiri, mampu memperluas lapangan pekerjaan, serta mendongkrak tingkat perekonomian daerah.
0 Komentar