KASUS dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa, menjadi perhatian serius tim penasihat hukum korban.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Karawang sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa disebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Karawang Timur. Laporan mencantumkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., dari Kantor Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami meminta Polresta Karawang tidak berhenti pada siapa yang melakukan pemukulan secara langsung. Penyidik harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, siapa yang mengajak, siapa yang hadir, siapa yang melakukan kekerasan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut serta,” ujar Dhoni, sapaan akrabnya.
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, korban diduga mengalami sejumlah bentuk kekerasan fisik, antara lain pemukulan pada bagian lengan dan leher, tamparan, diludahi, hingga dugaan sundutan menggunakan puntung rokok.
Kuasa hukum menyebut terdapat sekitar 10 mahasiswa yang diduga berada atau berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut, sementara pihaknya menyatakan terdapat sekitar empat orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.
Namun, penentuan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Pasal 262 KUHP baru mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama 7 tahun atau denda kategori IV; apabila mengakibatkan luka berat, paling lama 9 tahun, dan apabila mengakibatkan kematian, paling lama 12 tahun.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara cepat, objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pandang bulu karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Dhoni.
Pihaknya juga meminta pimpinan Polresta Karawang memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip Polri Presisi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Polresta Karawang sendiri menggunakan layanan dan identitas pelayanan berbasis Presisi dalam kanal resmi Polri.
0 Komentar