Karawang,-Maxnews.co.id
KOMISI IV DPRD Kabupaten Karawang, menyayangkan ketidakhadiran PT. Nipro Indonesia Jaya (NIJ) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena menghambat proses klarifikasi dan upaya mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV Asep Saripudin, pihak perusahaan beralasan persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Karawang.Kamis 22/10/26
Meski demikian, Komisi IV menilai perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan secara transparan, terutama mengenai persoalan ketenagakerjaan dan kemitraan lokal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain sengketa antara PT SSS dan PT NIJ, forum RDP juga menyoroti persoalan yang disampaikan PT Suryajaya Plastik (SJP). Perusahaan tersebut mengaku telah menjalin kerja sama selama 13 tahun sebelum akhirnya kerja sama itu diputus oleh pihak PT. NIJ
Persoalan lainnya berkaitan dengan aset bangunan milik PT. SJP yang berada di dalam area perusahaan. hingga RDP berlangsung, penyelesaian atas aset tersebut disebut belum menemukan titik temu.
Sorotan juga datang dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang yang mempertanyakan transparansi proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Mereka menilai proses penerimaan pekerja perlu mendapat perhatian agar kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dapat berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum PT .SSS turut menyinggung pentingnya menjaga hak-hak para pihak selama sengketa berlangsung. Namun, penerapan penghentian sementara terhadap aktivitas operasional atau pengalihan pekerjaan tidak serta-merta berlaku hanya karena gugatan telah didaftarkan. Hal tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta, apabila ada, penetapan atau putusan pengadilan yang relevan.
Sementara itu, Asep Saripudin menyampaikan bahwa pihaknya berencana melayangkan panggilan kedua untuk membahas lebih lanjut persoalan ketenagakerjaan dan transparansi rekrutmen di PT. NIJ.
Asep Ibe, yang akrab dipanggil menegaskan, transparansi dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang perlu diperkuat agar sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat setempat.
Perkembangan perkara PT SSS dan PT NIJ kini menjadi perhatian, tidak hanya terkait kepastian hukum dalam kerja sama bisnis, tetapi juga menyangkut penyelesaian persoalan kemitraan dan keterbukaan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Karawang.
Kekecewaan ketidakhadiran PT. NIJ juga disampaikan Agung Suprayono, tim kuasa hukum PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT 3S/PT SSS), dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa perusahaannya sempat ditunjuk oleh PT Nipro Indonesia Jaya untuk melakukan pengelolaan limbah. Namun pada 7 Oktober 2026, menjelang berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK) pengelola lama, penunjukan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh PT Nipro.
“Kami sudah menyiapkan kebutuhan sejak mendapat penunjukan pada bulan Juli 2026. Namun pembatalan dilakukan mendadak tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Karawang beberapa hari yang lalu,” ujar Agung
'Dengan ketidakhadiran PT. NIJ dalam RDP DPRD kabupaten Karawang jelas menghambat proses klarifikasi dan upaya mencari solusi yang melihatkan Komisi IV hari ini',. Pungkasnya
0 Komentar