SEBANYAK 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi menjalankan tugas, setelah resmi dikukuhkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, bertempat di lapang Karangpawitan, Senin 05 /10/2026 , pada Hari Senin untuk periode 2026–2034.
Dengan masa jabatan yang cukup panjang, para anggota BPD dituntut tidak sekadar hadir sebagai pelengkap pemerintahan desa, tetapi mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat, menyerap aspirasi, sekaligus melakukan pengawasan secara nyata.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan hal tersebut dan menjadi salah satu penekanan dalam kegiatan pengukuhan anggota BPD se-Kabupaten Karawang
"BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, keberadaan BPD harus benar-benar memberikan fungsi dan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menjalankan tugas secara administratif", jelasnya
“Lakukan tugas dan fungsi Bapak-Ibu sebagai monitoring. Jangan sampai tugas Bapak-Ibu tidak memiliki fungsi,” tegas Bupati.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa fungsi pengawasan BPD harus berjalan secara substantif", tambahnya
Terlebih, BPD memiliki peran dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk memastikan berbagai program dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
Anggaran Desa Harus Kembali untuk Kepentingan Masyarakat
Selanjutnya Bupati Aep juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran desa agar benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya bagaimana anggaran desa dialokasikan, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan sesuai fungsi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Bagaimana kita bisa menyejahterakan masyarakat, bagaimana alokasi anggaran yang dimiliki desa sesuai dengan fungsi yang harus diberikan kepada masyarakat. Ini menjadi bagian yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Karena itu, sinergi antara BPD dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci", ungkapnya
Diharapkan BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengabaikan pentingnya komunikasi dan keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"BPD memiliki peran sentral di wilayah desa masing-masing. Karena itu, keharmonisan dan sinergi antara BPD dengan pemerintah desa harus terus dijaga dalam mendukung pembangunan,” kata Aep.
2.251 BPD Jalani Masa Jabatan 2026–2034
Pengisian anggota BPD Kabupaten Karawang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan. Proses pendaftaran bakal calon berlangsung pada 2–8 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan administrasi sepanjang Juli.
Tahapan berikutnya berupa musyawarah perwakilan maupun pemilihan langsung yang dilaksanakan pada 18–25 Agustus 2026. Hasil proses tersebut kemudian dilaporkan secara resmi melalui keputusan Bupati pada September 2026.
Kini, sebanyak 2.251 anggota BPD resmi menjalankan amanah untuk periode 2026–2034.
Tanggung jawab masa jabatan tersebut besar bagi para anggota BPD untuk membuktikan bahwa lembaga permusyawaratan desa benar-benar mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Aspirasi masyarakat harus diserap, pengawalan pembangunan harus dilakukan, dan penggunaan anggaran desa harus diperhatikan agar tetap berada pada jalur aturan serta memberikan manfaat yang nyata
Sinergi antara BPD, Pemdes serta masyarakat bukan sekadar hubungan kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan bersama dalam mendorong terwujudnya pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan sejalan dengan visi Karawang Maju ",pungkasnya
Red**
0 Komentar