Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 3 Karawang Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,7 miliar menuai sorotan. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyusul adanya dugaan pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak tersedianya Direksi Keet di lokasi pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. AT dengan konsultan pengawas PT. LPI tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris DPC LSM LIDIK Karawang, Aep Apriyatna. Ia menegaskan, penerapan standar keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kegiatan konstruksi, terlebih proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.
Menurut Aep, penyedia jasa konstruksi harus memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan keselamatan kerja melalui penyediaan dan penggunaan APD sesuai ketentuan yang berlaku.
"APD sangat penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Jangan sampai pembangunan infrastruktur pendidikan justru mengabaikan aspek keselamatan tenaga kerja," tegas Aep, Jumat (6/11/2026).
Tak hanya persoalan APD, Aep juga mempertanyakan dugaan tidak tersedianya Direksi Keet di area proyek. Padahal, fasilitas tersebut lazim digunakan sebagai sarana koordinasi, administrasi, dokumentasi, serta pendukung pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.
Menurutnya, keberadaan fasilitas pendukung pengawasan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
"Jangan sampai pekerjaan fisik berjalan, tetapi aspek keselamatan dan pengawasannya justru luput dari perhatian. Ini proyek yang menggunakan anggaran publik, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Aep pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi faktual pelaksanaan proyek.
Ia meminta instansi terkait memastikan kepatuhan kontraktor terhadap ketentuan K3, kelengkapan fasilitas pendukung pekerjaan, serta kualitas pembangunan agar hasil proyek benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memastikan proyek selesai tepat waktu, melainkan juga menjamin keselamatan pekerja dan mutu bangunan yang nantinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
"Jangan sampai proyek yang menggunakan APBD luput dari pengawasan. Dinas Pendidikan harus memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan. Uang rakyat harus menghasilkan bangunan berkualitas dan proses pengerjaan yang memenuhi standar keselamatan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak tersedianya APD dan Direksi Keet tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Tim
0 Komentar